Menu

Polsek Kerumutan Bekuk Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Ryan Edi Saputra 18 Aug 2020, 13:24
Polsek Kerumutan Bekuk Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Polsek Kerumutan Bekuk Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

RIAU24.COM - PELALAWAN - Menerima laporan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur, Polsek Kerumutan langsung bergerak cepat. Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa SH MH menerima laporan dari PJ (38) yang merupakan ayah korban pada Senin tanggal 17 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia melaporkan kasus Pencabulan yang dialami anaknya selaku Korban GZ (13) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 dirumah Pelapor di Kerumutan yaitu pada saat Pelapor (orang tua Korban) tidak berada didalam rumah atau pergi bekerja. 

Adapun Pelaku inisial DL (41) melakukan aksinya pada saat orang tua korban tidak berada dirumah dan orang orang diperumahan tersebut juga istirahat dan bahkan melaksanakan sholat jumat,Pelaku dan korban adalah tetanggaan yang mana rumahnya bersebelahan.

“korban dan pelaku saling kenal,” ungkap Kapolsek Kerumutan.

Atas keterangan korban (GZ) bahwa Korban awalnya dipanggil dan karena korban tidak mau, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah dan menunggunya dibagian dapur rumah korban, dan pada saat korban masuk kedalam rumah, palaku langsung memegang korban dan saat itulah pelaku melakukan aksinya.

Setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tua korban ataupun kepada orang lain, dan bahkan pelaku ada memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ujar Kapolsek.

Halaman: 12Lihat Semua