Selain Mentransfer Uang Hasil Curian ke Tunangan, Oknum PNS Bengkalis Ini Positif Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) non aktif berinsial ZF (34) yang diringkus jajaran Satreskrim Polsek Bengkalis pada 12 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB kemarin atas kasus pencurian uang sebanyak Rp51 juta.
Ternyata, modus pelaku adalah, sebelum melakukan aksinya ZF alias Opa terlebih dahulu berkeliling melihat para korban. Saat terlihat aman, pelaku langsung malakukan aksinya.
"Pelaku ini adalah spesialis menjungkit jok motor korban dan menguras semua isi yang ada didalam jok motor, seperti dompet, uang dan lain sebagainya, dia juga merupakan resedivis yang sama," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip H, Senin 17 Agustus 2020 kemarin.
"Sekarang pelaku sudah dinon aktifkan sebagai seorang PNS, saat dites urine, tersangka positif merupakan pengguna narkotika,"sambung Kapolsek Bengkalis.
Diutarakan Kapolsek, dari uang hasil curiannya itu, tersangka ZF (34) juga mentransfer uang ke tunangannya atas nama Tlt sebesar Rp33.450.000,-.
"Tunangan pelaku ZF ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan uang itu akan dikembalikan,"ungkap Kapolsek lagi.
Sebelum diringkus, tersangka ZF alias Opa, Sabtu 15 Agustus 2020 sedang berada di Jalan Antara Desa Resam lapis, Bantan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku ZF alias Opa mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah dompet didalam jok sepeda motor merk scoopy milik korban Katemi warga Bantan, tepatnya di Jalan Sudirman pelabuhan BSL Bengkalis.
Kemudian, mendapat hasil curiannya saat itu pelaku ZF alias Opa membuka isi dompet yang terdapat kartu ATM beserta nomor PIN, sehingga pelaku menguras semua isi ATM korban.
"Setelah isi tabungan dalam kartu ATM kosong, pelaku membuang dompet serta kartu ATM yang telah kosong tersebut ke laut. ZF juga mengaku telah menstranfer ke rekening BRI yang merupakan tunangannya bernama Tlt sebanyak Rp. 3.450.000 dan Rp. 30 juta. sedangkan uang sejumlah Rp17,9 juta yang diambil secara tunai di pergunakan untuk membeli handphone merk Oppo Reno 3, dan membeli narkotika sabu dan berjudi online,"ungkap Kapolsek lagi seraya mengatakan Pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 362 KUHP.