Keputusan BI Keluarkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Dikritik : Tak Sejalan Dengan Perkembangan Transaksi Non Tunai
RIAU24.COM - JAKARTA - Keputusan Bank Indonesia mencetak pecahan uang senilai Rp 75 ribu dalam rangka memperingari hari kemerdekaan ke-75 Indonesia tidak sejalan dengan perkembangan transaksi nontunai yang digaungkan pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyampaikan, pada 17 Agustus 2019, Bank Indonesia meluncurkan QR Indonesia Standard (QRIS) dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2020.
“Hal tersebut dilakukan untuk menyambut dinamika pembayaran nontunai yang semakin marak dilakukan masyarakat, baik melalui uang elektronik mau pun aplikasi,” ujar Heri lewat keterangan persnya, Senin (17/8/2020)
Dia menjelaskan, praktik pembayaran nontunai telah diterapkan di berbagai tempat, bahkan ada yang sifatnya wajib yakni pembayaran di gerbang tol. Seharusnya Bank Indonesia konsisten dengan program digitalisasi alat pembayaran.
“Kehadiran uang pecahan Rp 75 ribu hanya akan menghambat perkembangan penggunaan uang digital yang sudah setahun ini digalakkan oleh BI,” jelasnya.
Namun pada dasarnya, ia tetap mengapresiasi peluncuran uang Rp 75 ribu sebagai bentuk penghormatan dan menyambut momentum kemerdekaan yang ke-75.
“Namun dalam momentum pandemik Covid-19, kehadiran uang baru Rp 75 ribu masih perlu dikaji efektifitasnya dalam mendorong pemulihan ekonomi. Dari pemaparan di atas, tampaknya kehadiran uang baru lebih banyak kontraproduktifnya dibanding unsur kemanfaatannya,” tandasnya