Siap-siap, Akhir Agustus Jokowi Bubarkan 13 Lembaga Negara
Politisi Frkasi PAN ini menambahkan, pembubaran dan merampingkan sejumlah lembaga negara tersebut dilakukan berdasarkan keputusan presiden (keppres) atau undang-undang (UU).
“Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan mengantisipasi dan menjawab semakin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi kedepan,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Guspardi, pemerintah diharapkan melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat.
“Khususnya nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan presiden,” pungkasnya.