Kuasa Hukum Protes: Kliennya Nagih Utang Rp 11,1 M, Dituduh Lakukan Penyekapan
"Sekarang kita juga sudah melaporkan saudara WWN dan jaringannnya ke Direskrimum Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, dengan korbannya saudari AM. Ingat ya, Rp 11,1 miliar lebih, bukan Rp 200 juta, sebagaimana yang sempat disampaikan oleh kawan-kawan penyidik Polres Pekanbaru," kata E. Sangur.
Kembali ditegaskan E.Sangur, bahwa pokok persoalannya, adalah penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih yang dilakukan oleh WWN, dan dia tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Untuk itu, kejadian yang kini ditangani oleh Polres Pekanbaru, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan, dengan kejahatan WWN yang sudah berlangsung selama ini,” katanya.
“Untuk itu, kejadian yang kini ditangani oleh Polres Pekanbaru, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan, dengan kejahatan WWN yang sudah berlangsung selama ini,” katanya.