Menu

Kuasa Hukum Protes: Kliennya Nagih Utang Rp 11,1 M, Dituduh Lakukan Penyekapan

Riki Ariyanto 17 Aug 2020, 12:17
Polres Pekanbaru saat meliris kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan tersangka lima orang pria, Jumat (14/8). Kini para tersangka protes lewat kuasa hukumnya E. Sangur, SH, MH (foto/ist)
Polres Pekanbaru saat meliris kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan tersangka lima orang pria, Jumat (14/8). Kini para tersangka protes lewat kuasa hukumnya E. Sangur, SH, MH (foto/ist)
"Sekarang kita juga sudah melaporkan saudara WWN dan jaringannnya ke Direskrimum Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, dengan korbannya saudari AM. Ingat ya, Rp 11,1 miliar lebih, bukan Rp 200 juta, sebagaimana yang sempat disampaikan oleh kawan-kawan penyidik Polres Pekanbaru," kata E. Sangur.

Kembali ditegaskan E.Sangur, bahwa pokok persoalannya, adalah penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih yang dilakukan oleh WWN, dan dia tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

“Untuk itu, kejadian yang kini ditangani oleh Polres Pekanbaru, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan, dengan kejahatan WWN yang sudah berlangsung selama ini,” katanya.

Halaman: 8910Lihat Semua