Kuasa Hukum Protes: Kliennya Nagih Utang Rp 11,1 M, Dituduh Lakukan Penyekapan
"Targetnya adalah, kalau WWN akhirnya memang tak bisa mengembalikan uang yang sudah dipakainya, maka langkah berikutnya adalah WWN akan diserahkan kepada pihak kepolisian," kata E. Sangur.
Karena dalam kasus ini, sambung E. Sangur, WWN dan jaringannya mengaku uang yang sudah diterima dari AM digunakan untuk investasi yang dikelola oleh PT Teladan Langgeng Jaya dengan Direkturnya atas nama Andi.
"Waktu itu, uang pinjaman juga turut mengalir ke rekening Andi atas perintah WWN. Tapi begitu kami cek, perusahaan ini berada di Lampung dan sudah mati. Itu artinya, ada unsur penipuan yang dilakukan WWN dan komplotannya," beber E. Sanger.
"Waktu itu, uang pinjaman juga turut mengalir ke rekening Andi atas perintah WWN. Tapi begitu kami cek, perusahaan ini berada di Lampung dan sudah mati. Itu artinya, ada unsur penipuan yang dilakukan WWN dan komplotannya," beber E. Sanger.