Menu

Kuasa Hukum Protes: Kliennya Nagih Utang Rp 11,1 M, Dituduh Lakukan Penyekapan

Riki Ariyanto 17 Aug 2020, 12:17
Polres Pekanbaru saat meliris kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan tersangka lima orang pria, Jumat (14/8). Kini para tersangka protes lewat kuasa hukumnya E. Sangur, SH, MH (foto/ist)
Polres Pekanbaru saat meliris kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan tersangka lima orang pria, Jumat (14/8). Kini para tersangka protes lewat kuasa hukumnya E. Sangur, SH, MH (foto/ist)
"Targetnya adalah, kalau WWN akhirnya memang tak bisa mengembalikan uang yang sudah dipakainya, maka langkah berikutnya adalah WWN akan diserahkan kepada pihak kepolisian," kata E. Sangur.

Karena dalam kasus ini, sambung E. Sangur, WWN dan jaringannya mengaku uang yang sudah diterima dari AM digunakan untuk investasi yang dikelola oleh PT Teladan Langgeng Jaya dengan Direkturnya atas nama Andi.

"Waktu itu, uang pinjaman juga turut mengalir ke rekening Andi atas perintah WWN. Tapi begitu kami cek, perusahaan ini berada di Lampung dan sudah mati. Itu artinya, ada unsur penipuan yang dilakukan WWN dan komplotannya," beber E. Sanger.

Halaman: 678Lihat Semua