Pemerintah Malaysia Memenjarakan Seorang Pria India Karena Menyebarkan Virus Corona Terhadap Lusinan Orang
RIAU24.COM - Pengadilan Malaysia memenjarakan seorang pria India selama lima bulan pada hari Kamis karena melanggar perintah karantina rumah, yang menyebabkan lusinan infeksi virus korona baru, kantor berita negara Bernama melaporkan.
Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki sebuah restoran di negara bagian utara Kedah, mengaku bersalah atas empat dakwaan melanggar perintah karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan sekembalinya dari India pada Juli.
Dia juga didenda 12.000 ringgit ($ 2.864) oleh Pengadilan Magistrate Alor Setar, yang mengadakan sidang khusus di rumah sakit Kedah di mana terdakwa sedang menjalani perawatan, Bernama melaporkan.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pria itu, yang awalnya dinyatakan negatif virus corona, telah meninggalkan rumahnya selama masa karantina untuk mengunjungi restorannya.
Setelah tes kedua menunjukkan hasil positif, lusinan orang, termasuk anggota keluarga pria, pekerja restoran dan pelanggan, ditemukan telah terinfeksi.
Sebanyak 45 kasus terkait dengan cluster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.