Menu

Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra

Bisma Rizal 16 Aug 2020, 12:39
Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra (
Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra (
Djoko disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Halaman: 8910Lihat Semua