Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra
Selain itu Kurnia juga menyebutkan, bahwa perkara ini dibutuhkan peran aktif KPK dalam melakukan fungsi koordinasi dan supervisi atas penyidikan perkara korupsi, baik yang dilakukan oleh oknum Kepolisian maupun Kejaksaan.
Jika memang ada indikasi untuk memperlambat proses pengusutan atau melindungi oknum tertentu, maka berdasarkan UU KPK, lembaga anti rasuah itu berhak untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Namun dari itu semua, Kurnia menyebutkan, langkah Polri yang akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Namun dari itu semua, Kurnia menyebutkan, langkah Polri yang akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.