Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra
Jika iya, menurut Kurnia, Kejaksaan juga harus mengusut hal tersebut.
"Kejaksaan juga harus mengusut apakah ada oknum petinggi Kejaksaan yang selama ini bekerjasama dengan Pinangki dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan namun tidak melakukan tindakan apapun," sambungnya.
Lalu untuk klaster ketiga, kata Kurnia, terkait penghapusan red notice dan terbitnya surat jalan palsu. Hal ini haruslah dikembangkan oleh Kepolisian.
Lalu untuk klaster ketiga, kata Kurnia, terkait penghapusan red notice dan terbitnya surat jalan palsu. Hal ini haruslah dikembangkan oleh Kepolisian.