Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra
Kurnia menambahkan, bila ditemukan adanya oknum yang melakukan hal tersebut. "Penegak hukum bisa mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia.
Kemudian, untuk klaster kedua yakni pada akhir 2019, atas dugaan suap untuk oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
zxc2