Polres Kuansing Gelar FGD, Bupati Mursini dan Kapolres Jadi Narasumber
RIAU24.COM - KUANSING- Polres Kuantan Singingi menggelar Focus Gruop Discussion (FGD), Tentang Antisipasi Pencegahan PETI sebagai dampak Ekonomi Covid 19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, bertempat di Gedung Serbaguna Polres Kuansing, Jumat (14/8).
Kegiatan FGD ini dihadiri para Camat, Kepala Desa, Ketua LAM, Datuk Muda Bisai, Mahasiswa UNIKS, HMI Kuansing, Ormas Pemuda Pancasila dan IPK, serta Pejabat Polres dan Kapolsek Jajaran.
zxc1
Sedangkan sebagai Narasumber dalam FGD ini antara lain, yaitu :
1. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM,
2. Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si,
3. Plt. Kadis Lingkungan Hidup Drs. Rustam,
Dan sebagai moderator yaitu Emrialis, SE, M.Si.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, selaku Narasumber menerangkan Dari Aspek Penegakan Hukum, Polres telah melakukan penyidikan perkara PETI sebanyak 9 kali dengan 12 tersangka. Berbagai faktor yang menjadi pendorong masyarakat melakukan aktivitas PETI karena desakan ekonomi, apalagi adanya dampak wabah Covid-19.
zxc2
Dampak Covid-19 berpengaruh terhadap keinginan melakukan aktifitas PETI, ini terbukti bahwa ada tersangka yang di proses semula berprofesi sebagai penjual roti bakar dan petani penoreh karet, pengaruh penghasilan hari-harinya yang anjlok dan turunnya harga karet saat pendemi Covid-19, mereka beralih melakukan aktifitas Dompeng. "Ini tetap tidak dibenarkan sebagai alasan, karena jelas kegiatan PETI merupakan tindak pidana terlebih dapat merusak lingkungan," terangnya.
Dijelaskannya, Berbagai tindakan kepolisian telah dilakukan dalam rangka penanganan PETI, baik itu preemtif dengan melakukan sosialisasi/himbauan, penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang Penghentian Aktifitas PETI, serta kegiatan kegiatan diskusi dengan mengikut sertakan elemen masyarakat.
Kemudian, melalui Kegiatan Preventif melalui patroli dan pengecekan ke lokasi rawan aktifitas PETI juga telah banyak dilakukan. Selanjutnya Disfungsional sarana dan prasarana PETI, seperti memusnahkan rakit/peralatan dompeng dilokasi saat penertiban dan penegakan hukum. "Tentunya kita semua yang hadir disini sepakat, harapan besar kita adalah Kuansing bebas PETI," ujarnya.
Guna mencapai tujuan tersebut, banyak hal yang perlu diwujudkan terlebih dahulu, antara lain tingginya kesadaran hukum masyarakat. Sehingga taat dan patuh terhadap hukum, tingginya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, adanya peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah PETI, Sinergitas Pemkab, Polri dan Instansi terkait, adanya lapangan pekerjaan alternatif yang mengakomodir masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas PETI, dukungan Pemkab untuk perjuangkan legalitas penambangan rakyat sesuai ketentuan, tindakan tegas aparat dan sanksi hukum serta adanya pengawasan yang ketat secara berkesinambungan baik dari unsur pemerintahan dan masyarakat.
"9 perkara dengan 12 tersangka yang telah kita proses, tentunya sebagai langkah tegas Polres Kuansing dalam penanganan Peti," tambahnya.
Bupati Kuansing Drs.H.Mursini,M.Si (Narasumber) menyambut baik kegiatan FGD yang ditaja Polres Kuansing terkait permasalahan PETI. Kegiatan PETI ini sudah dari dulu beraktifitas di Kuansing. "Sejak saya masih menjabat Wakil Bupati Kuansing, dan sudah sering dilakukan penertiban oleh pihak Polres Kuansing. Aktivitas PETI ini dilarang karena memakai bahan kimia Mercury yang berbahaya, dan mempunyai dampak terhadap lingkungan dan manusia," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Kuansing telah melakukan MoU dengan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup, tentang kegiatan penambangan non mercury. "Diharapkan nantinya ada pertambangan rakyat, tanpa menggunakan Mercury di Kuansing, guna kebaikan kita semua. Sebagai pilot projectnya nanti akan dilaksanakan di Desa Logas," tuturnya.
Aktivitas PETI beragam model kegiatannya, seperti dengan mendulang dan rakit. "Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, akan terus berupaya mensosialisasikan terkait PETI ditengah masyarakat," sebutnya.
Begitu juga Salah satu wartawan Genta Pekanbaru, Urdianto menjelaskan bahwa sejak Tahun 2006 aktivitas PETI dilakukan masyarakat karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, sekedar memberi masukan yang konstruktif, agar kiranya Pemkab melakukan studi banding ke berbagai daerah yang telah mengizinkan penambangan rakyat. " Persoalannya harus ada solusi lapangan pekerjaan, agar masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI, beralih ke pekerjaan lain, tentunya pekerjaan yang tidak merusak kelestarian lingkungan," sarannya.
Sementara Ketua LAMR Kuansing Datuk Sri Febri Mahmud sangat mengapresiasi kinerja Polres Kuansing, yang telah menyebarkan Maklumat PETI dan kegiatan penertiban. Sehingga terasa dampaknya aktivitas PETI jauh menurun, dibanding tahun tahun sebelumnya.
"Ini Perlu juga kiranya dibuatkan fatwa haram tentang aktivitas PETI, karena dampaknya merusak lingkungan, dan meminta seluruh komponen masyarakat bisa bekerjasama dengan LAMR Kuansing, dalam hal antisipasi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan," harapnya.
Camat Sentajo Raya Drs. Akhyan Armofis, S.Sos bersepakat bahwa kerusakan lingkungan harus dilawan. Terima kasih kepada Polres Kuansing yang secara terus menerus telah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, dan hal ini mohon agar tetap diteruskan. "Pemkab kiranya dorong adanya izin tambang rakyat, dan tegas kepada para perusahaan yang ada di Kuansing untuk rekrut karyawan tempatan," pintanya.
Terakhir, Mahasiswa UNIKS Boy Nopri Yarko Alkaren mengapresiasi kepada Kapolres, bahwa kinerja Polres dalam penanganan Peti sangat nampak dirasakan. Kami harapkan juga ada tim audit guna meninjau sejauh mana kerusakan lingkungan yang ada di Kuansing, tokoh adat dan masyarakat kiranya dilibatkan dalam mensosialisasikan larangan PETI.
"Kepada Bupati, juga kiranya sektor pertanian digalakkan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI," imbuhnya.
Pada kesempatan FGD, Kapolres Kuansing menginstruksikan kepada Kapolsek jajaran dengan menggandeng para Camat dan Kades, agar dapat memberikan jalan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas PETI pada masa Pandemi Covid-19, untuk dapat diterima sebagai : Bekerja pada perusahaan sawit yang ada disekitarnya, sehingga masyarakat memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bersama Kita Bisa, untuk mewujudkan Kabupaten Kuansing Bebas PETI, demi menjaga kelestarian lingkungan," tukasnya.