Dua Pelaku Perdagangan Orang Secara Ilegal ke Kapal China Ditangkap
RIAU24.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus dua tersangka tindak pidana perdagangan orang terkait dengan pemulangan tiga mayat anak buah kapal warga negara Indonesia dari kapal Cina.
Menurut Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, dua tersangka itu adalah J yanf merupakan direktur PT SMB dan E bekerja sebagai manager HSE di perusahaan tersebut.
Dijelaskannya, tersangka menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya. PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.
"Para korban lalu diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019. Tiga korban dikabarkan meninggal pada awal Agustus 2020, dan jenazah diserahkan di Pelabuhan Batuampar menggunakan perahu pancung yang menjemput dari kapal ikan asing di out of port limit," ungkapnya seperti dilansir tempo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, menyatakan perusahaan SMB tidak mengantongi izin merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai ABK di kapal Cina itu.
"Pada 2005 sempat kerja sama yang berlaku 5 tahun. Pada 2018 ada moratorium, artinya dihentikan, tidak lagi mengirim tenaga kerja sebagai ABK. Izin enggak ada," kata Arie.