Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," sebut Irjen Argo.
Irjen Argo menyebut para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun. "Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar Irjen Argo kemudian.
Irjen Argo menyebut para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun. "Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar Irjen Argo kemudian.