Ketua Bawaslu Bengkalis: Jika Ada ASN dan Kepala Desa Tidak Netral Akan Kami Proses
"Aturan sudah jelas, ASN dan kepala desa tidak boleh berpihak dan aktif mendukung calon. Kalau memang ada dugaan ketidaknetralan itu, maka akan kami proses,"ujarnya.
Berkaitan hak politik lanjut Mukhlasin, para ASN dan kepala desa itu tetap memiliki hak politiknya. Namun hak politik itu tentunya harus disalurkan secara benar di bilik suara pada saat dilakukannya hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020.
Netralitas bagi ASN dan kepala desa ini menurut Mukhlasin memang sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang.
"Pelanggaran terhadap netralistas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Sanksi sudah jelas bagi ASN dan kepala desa apabila tidak netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana,"ucapnya.
Lanjut, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini berharap agar pada penyelenggaraan Pilkada Bengkalis tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Bahkan pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah pelanggaran ini dengan intens menghimbau agar para ASN dan kepala desa di daerah ini tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dan masyarakat.