Menu

KPK Akan Ikut Serta Dalam Gelar Perkara Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Bisma Rizal 14 Aug 2020, 15:45
KPK Akan Ikut Serta Dalam Gelar Perkara Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra (foto/int)
KPK Akan Ikut Serta Dalam Gelar Perkara Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut serta dalam gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penghapusan red notice terpidana korupsi Cissie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Gelar perkara tersebut akan dilaksana di Mabes Polri pada Jumat (14/8/2020) besok.

zxc1

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya akan mengirim pejabat dari Deputi Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Nawawi, Rabu (12/8/2020) malam.

zxc2

Ia pun mengapresiasi atas transparansi dan keterbukaan Polri dalam menangani kasus pelarian Djoko Tjandra, sehingga  tidak ada keraguan akan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (14/8/2020) besok.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya turut mengundang KPK untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo, Jumat (7/8/2020).

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).

Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi.

Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.