Kejutan, Giliran Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Dihentikan, Alasannya Benar-benar Bikin Kaget
Lebih lanjut, Ahmad Taufan menjelaskan, Komnas HAM menyoroti Pasal 170 ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja. Menurut Komnas HAM, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior dalam pasal itu.
"Di mana ada ketentuan di situ Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja," terangnya lagi.
Selanjutnya, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif. Hal ini, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Tak hanya itu, RUU ini juga dinilai berpotensi membuat terjadinya pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebab, dalam rancangan RUU CIptaker tersebut, ada politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak. Padahal, aturan ini termasuk yang paling banyak ditolak buruh.
Selain itu, RUU ini juga memberi kemudahan dalam proses PHK; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.
"Tentu saja berdampak pada isu dan hak-hak buruh, ini sudah kita dengarkan banyak kritik dari organisasi buruh," terangnya lagi.