Inovasi Diskominfopers Inhil INPAS, Integrasi Bilik Data dan Informasi Menuju ''Kabupaten Informatif''
Tak tanggung-tanggung, untuk TV dan radio, dua media elektronik ini mengudara dengan waktu yang cukup panjang yakni sekitar 18 jam sehari. Dimulai dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00-24.00 WIB. "Khusus informasi berita, kita tayang dua kali sehari, pagi dan malam hari. Selebihnya, ada program talk-show, liputan siaran pembangunan Inhil dan juga program siaran kerjasama dengan sejumlah televisi lain," ungkap Trio Beni.
Ketiga media informasi itu juga sangat mudah diakses dan tanpa harus punya televisi atau radio. Cukup dengan smartphone atau gadjet di tangan, informasi tentang Indragiri Hilir sudah dapat disimak setiap waktu dan dimanapun juga. "Di ladang ataupun di sungai dan di laut sekalipun, asal ada sinyal internet, masyarakat dapat mengikuti perkembangan Indragiri Hilir," ujar Trio.
Tentu bukan hanya media pemberitaan saja yang tergabung dalam INPAS. Dalam aplikasi tersebut juga tersedia jendela atau bilik layanan informasi publik yang menjadi bagian tanggungjawab Diskominfo lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti diamanahkan UU KIP no 14 tahun 2008. Seluruh informasi yang terkait hajat orang banyak tersedia. Termasuk informasi seluruh desa-desa di Inhil.
Baca juga: PTPN IV Rangkul 1.584 Petani Mitra Perkuat Perkebunan Berkelanjutan Standar Internasional RSPO
Tentu bukan hanya media pemberitaan saja yang tergabung dalam INPAS. Dalam aplikasi tersebut juga tersedia jendela atau bilik layanan informasi publik yang menjadi bagian tanggungjawab Diskominfo lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti diamanahkan UU KIP no 14 tahun 2008. Seluruh informasi yang terkait hajat orang banyak tersedia. Termasuk informasi seluruh desa-desa di Inhil.