Menu

Hari Ini 115 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker di Dua Lokasi

Ryan Edi Saputra 13 Aug 2020, 16:29
Petugas mendata warga yang terjarg razia
Petugas mendata warga yang terjarg razia

RIAU24.COM - PEKANBARU - Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru terus berlanjut. Pada Kamis (13/8/2020), Tim Gabungan Penegakkan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar razia di dua lokasi berbeda.

Yakni di ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya. Sebagaimana diketahui, tazia protokol kesehatan menysasaran warga yang tidak menggunakan masker.

Hasilnya, petugas menjaring 115 warga yang tidak menggunakan masker. warga yang terjaring dalam upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.

“Di ruas Jalan Yos Sudarso, petugas menjaring 60 warga, dengan rincian, sanksi denda sebanyak 10 orang, dan sanksi sosial 50 orang. Sedangkan di ruas Jalan Kaharuddin Nasution, petugas berhasil menjaring 55 orang, dengan rincian, sanksi sosial sebanyak 55 orang,” kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabidops, Yendri Doni kepada wartawan.

Burhan Gurning sebelumnya mengatakan, sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada maayarakat semata-mata mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Halaman: Lihat Semua