Andercover Menggunakan Speed Boad, Dua Pengedar Sabu Warga Dumai Diringkus Polsek Rupat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian sektor Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pelaku ditangkap, Rabu 12 Agustus 2020 pukul 23.10 WIB tepatnya di salah satu rumah makan Kelurahan Batu panjang, Rupat. Kedua tersangka merupakan warga Jalan Dumai, Sungai Pakning, Kelurahan Teluk Makmur berinisial KN (25) dan AL (25).
"Dua tersangka ini diduga sebagai pengedar narkotika. Adapun barang bukti dari tersangka berupa dua paket sedang diduga sabu, bong, dan beberapa barang bukti lainnya,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kamis 13 Agustus 2020.
Diterangkan Kapolres, Berawa dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat sedang duduk dikantin pelabuhan tersebut.
"Memang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang mencurigakan akan menyebrang ke Dumai dengan menggunakan speed boat. Dan setelah mereka berjumpa dengan anggota itu, kemudian melakukan undercover sebagai tekong speed boat maka terjadi tawar menawar harga cateran speed boat,"ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang lalu menemukan dua paket sabu, dan seterusnya menghubungi anggota piket untuk mengamankan tersangka.
"Dan saat ini tersangka diamankan di polsek rupat. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.