Menu

Ditanya Wartawan Soal Lawan Kotak Kosong, Gibran Rakabuming Emosi

Satria Utama 12 Aug 2020, 16:02
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming

RIAU24.COM -  Calon Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka terlihat emosi ketika ditanya wartawan mengenai bakal bertarung dengan kotak kosong pada Pilkada 2020 Desember mendatang.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Gibran tengah menyambangi kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (128/).

Wajah Gibran pun sempat memerah dan menyampaikan tanggapannya dengan nada cukup tinggi. “Kotak kosong, temen-temen media coba ke Solo nanti kalau terbukti tidak ada kotak kosong gimana? Kan kita harus menghormati pasangan indenpenden yang sudah berjuang,” kata Gibran di lokasi.

Dia meminta media untuk tidak memberitakan dirinya bakal bertarung dengan kotak kosong dalam Pilkada 2020 ini. Pasalnya, ada salah satu calon independen yang bakal menjadi petarung Gibran.

“Jangan tiap hari ngasih narasi negatif kotak kosong-kotak kosong, di Solo itu ada indenpenden yang sedang berjuang. Jangan diplesetkan ke sana,” tegasnya seperti dilansir RMOL.

Anak pertama Presiden Joko Widodo ini mengaku siap melawan siapapun petarungnya nanti dalam Pilkada 2020 nanti. “Siapapun lawannya, kami siap tempur, kita tidak anggap remeh, jadi itu. Kok cerita-cerita kotak kosong ini, tar dulu lah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming yang berpasangan dengan politikus PDIP, Teguh Prakosa, mendapatkan dukungan dari mayoritas partai politik yang duduk di DPRD Solo. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum menentukan sikapnya.

 

Dari 45 kursi DPRD Kota Solo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menguasai 30 kursi. Di posisi kedua ada PKS dengan 5 kursi, posisi ketiga ditempati Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional dengan masing-masing 3 kursi, serta 1 kursi terakhir dipegang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun syarat administrasi untuk bisa mengajukan pasangan calon adalah partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau minimal 9 kursi untuk Pilkada Solo.***