Begini Nasib Jaksa Pinangki yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat dalam menangani kasus yang menjerat Jaksa PInangki Sirna Malasari. Jaksa yang terjerat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra itu, langsung ditangkap dan diamankan pada Selasa (11/8/2020) tadi malam. Penangkapan yang disertai dengan penahanan itu, dilakukan beberapa saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, Rabu 12 Agustus 2020 di kantornyadi Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.
"Dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tambahnya, dilansir detik.
Selanjutnya, Jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Hari.