Menu

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Kompolnas Desak Polisi Serius Usut Pemalsuan SNI

Satria Utama 12 Aug 2020, 05:46
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Net
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Net

RIAU24.COM -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.“Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (11/8).

Dia menerangkan, laporan kasus dugaan pemalsuan label SNI produk besi siku telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Penyidik pun telah mengamankan sejumlah tersangka, namun pelaku utamanya diduga masih berkeliran bebas.

Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam dugaan pemalsuan label SNI tanpa pandang bulu.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus dugaan pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Halaman: 12Lihat Semua