Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membuat rekomendasi agar sistem gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan single salary system. Hal ini dikarenakan, pemisahan sistem gaji dengan tunjangan rawan pemborosan serta korupsi.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
zxc1
Menurut mantan Komisioner KPK Laode M Syarif hal ini tentu saja bermasalah. Karena KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji. "Tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," katanya saat dihubungi Riau24, Jakarta, Senin (10/8/2020).