Sempat tak Terdengar Kabarnya, Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Denny Siregar
RIAU24.COM - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan pegiat media sosial Denny Siregar, saat ini mulai memasuki babak baru. Hal itu setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya melimahkan berkas kasus tersebut ke Polda Jabar.
"Betul Kasus Denny Siregar sudah dilimahkan penanganannya ke Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs S Erlangga, Minggu (9/8/2020) kemarin.
Hanya saja, Erlangga tak menyebutkan sejak kapan perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar. Dilansir republika, Erlangga mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar.
"Ya, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya, merasa kurang puas dengan keputusan polisi melimpahkan kasus Denny Siregar dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jawa Barat (Jabar). Sebab, massa umat Islam pada pihak pesantren ingin Denny dibawa dan diperiksa di Tasikmalaya.
"Kurang puas. Dari awal ingin pemeriksaan di sini, akhirnya dilimpah ke Polda dengan berbagai alasan," kata Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Jumat (7/8).
Didemo
Sementara itu, pada Jumat pekan kemarin, ratusan massa umat Islam Tasikmalaya menggelar aksi unjk rasa, menuntut agar Denny Siregar segera diproses oleh kepolisian. Dari Taman Kota, depan Masjid Agung Kota Tasik, massa melakukan konvoi menaiki berbagai kendaraan ke depan Polresta Tasikmalaya.
Dilansir radartasikmalaya di lokasi, aksi berjalan dengan tertib. Massa yang diperkirakan berjumlah ratusan itu tampak mengenakan berbagai atribut aksi. Dalam aksi itu, para orator yang berbicara di atas mobil komando menyerukan agar pihak kepolisian segera menindak Denny Siregar.
Sebab, Denny dinilai telah menghina santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Massa juga sekaligus mengantarkan orang tua santri yang fotonya diunggah oleh Denny Siregar untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke Polresta Tasikmalaya.
Sekadar diketahui, Denny Siregar, pegiatan media sosial itu, dilaporkan ke polisi pada Kamis (02/07) lalu. Laporan tersebut merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor juga diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***