Menu

Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, ini Rincian Kerugian Materil yang Diklaim Hadi Pranoto

Muhammad Iqbal 10 Aug 2020, 11:00
Hadi Pranoto
Hadi Pranoto

RIAU24.COM Hadi Pranoto yang mengaku sebagai produsen herbal antibodi Covid-19 menggugat Muannas Alaidid. Hal itu dikarena merasa dirugikan karena laporannya ke Polda Metro Jaya melanggar UU ITE pada 3 Agustus lalu itu.

Dilansir Tempo.co, Senin, 10 Agustus 2020, laporan tersebut berisikan tentang wawancara dalam video antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang cairan yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Dalam berkas gugatan yang diterima, Hadi meminta pengadilan mengganti rugi Muannas Alaidid sebesar Rp 150 triliun. Menurut berkas gugatan itu, akibat laporan Muannas Alaidid itu, cairan herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi.

"Tidak lagi dapat memenuhi orderan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supllier, dan membuat pekerja terlantar," demikian tulisan laporan itu.

Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19. Kedua terlapor disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dampak dari laporan itu, menurut berkas gugatan, cairan herbal yang disebut Hadi antibodi Covid-19 yang sudah diproduksi tidak bisa diperdagangkan lagi.

Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto yaitu Rp 10 miliar dari produk siap edar, dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun.

Kerugian immaterilnya karena dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.