Wow, Sebesar Ini Gugatan Hadi Pranoto Kepada Pengacara Pendukung Ahok Ini, Dibayar Hingga 8 Turunan
RIAU24.COM - Hadi Pranoto. mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam hal ini, yang dituntutnya adalah CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Tak tanggung-tangggung, pria yang merupakan pendukung Ahok dituntut membayar kerugian senilai Rp150 triliun. Logika, bila gugatan itu diterima, maka proses pembayarannya bisa berjalan hingga 8 turunan!
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan sebagai buntut dari tindakan Muannas yang melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polisi. Hal itu setelah beredar rekaman perbincangan keduanya di Youtube. Di mana Hadi mengaku telah menemukan vaksin untuk virus Corona Covid-19. Muannas yang juga pengacara DPP PSI ini kemudian melaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan kabar bohong. Namun Hadi tak terima dengan hal itu, dan kemudian balas melakukan tindakan hukum.
Dalam salinan permohonan berkas gugatan yang dilansir detik, Minggu 9 Agustus 2020, Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril.
Untuk kerugian materil, Hadi telah memiliki produk yang siap edar sebesar Rp10.000.000.000 serta produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp1.000.000.000.000. Itu semua terjadi setelah pelaporan Muannas ke Polda, di mana kabar itu menjadi sorotan dan dinilai telah merugikan Hadi.
Sedangkan untuk non materil, Hadi merasa dipermalukan di depan umum yang nilainnya setara Rp100.000.000.000.000. Selain itu menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp40.000.000.000.000 serta teror terhadap keluarga Rp8.990.000.000.000
Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. Selengkapnya pasal 1365 KUHPerdata berbunyi 'Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian',"demikian isi dalam surat permohonan gugatan tersebut.
Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar.
"Sudah diajukan, tinggal dapat nomor dari PN Jakbar," kata Tonin saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Muannas yang dikonfirmasi terkait gugatan itu menganggap gugatan itu pengalihan isu belaka.
"Iya komentar kita, pertama, bahwa (gugatan Rp 150 triliun) itu tidak ada dasar hukum. Iya sekalian itu hak, itu ada dasar hukumnya. Jadi tuntutan (Rp 150 triliun) itu hanya mengalihkan isu aja dari persoalan pokoknya, sengaja memilih angka bombastis," tudingnya.
Muannas mengungkapkan Hadi Pranoto mencari perhatian publik. Sebab, lanjutnya, Hadi melakukan kebohongan publik karena mengklaim memiliki obat penyembuh virus Corona.
"Iya lah pengalihan isu aja lah karena (gugatan Rp 150 triliun) nggak ada dasar hukumnya. Coba rincikan, saya menimbulkan kerugian pada sampai angka itu, bagaimana cara dia membuktikan," ujarnya lagi. ***