Menu

Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Bisma Rizal 8 Aug 2020, 19:26
Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra (foto/int)
Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kuasa hukum terpidana korupsi cessie bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Anita ditahan pada Sabtu (8/8/2020) pagi. "Sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

zxc1


Penahanan ini dilakukan, kata Awi, usai Anita menjalani pemeriksaan atas kasus pelarian Djoko Tjandra pada Jumat kemarin.  Dalam pemeriksaan tersebut, kata Awi, Anita dicecar hingga 55 pertanyaan sehingga ia menjalani pemeriksaan hingga dini hari.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.

zxc2

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.