40 Hari Jalan Kaki dari Sumut, Rombongan Petani Ini Tiba di Istana, Minta Jokowi Tegakkan Keadilan
RIAU24.COM - Setelah berjalan kaki selama 40 hari, ratusan petani Desa Simalingkar dan Desa Mencirim dari Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya sampai di Jakarta untuk melakukan aksi di Istana Negara.
Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) Desa Simalingkar dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, berangkat dari Deli Serdang sejak 25 Juni 2020. Mereka menuntut lahan dan tempat tinggal mereka yang digusur oleh BUMN, PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II.
Menurut Ketua Umum Badan Relawan Nusantara, Edysa Girsang mewakili solidaritas perjuangan petani asal Sumut ini, PTPN II telah menggusur lahan yang berkonflik di Desa Simalingkar seluas 854 hektare, dan area petani di Desa Mencirim seluas kurang lebih 80 hektare.
"Sekarang lahan pertanian dan rumah tempat tinggal mereka sudah rata akibat digusur," kata Edysa Girsang dalam keteranganya, Sabtu (8/8) sepertì dilansir RMOL.
Dia menjelaskan, lahan yang digusur oleh PTPN II di Desa Simalingkar berdasarkan HGU No. 171/2009, sedangkan Desa Mencirim atas dasar HGU No. 92/2004.
Padahal, Edysa menekankan, tanah yang diklaim oleh PTPN II tersebut merupakan milik kakek nenek mereka sejak zaman Belanda dulu dan banyak yang sudah bersertifikat.
Ia menambahkan, konflik antar petani dan PTPN II sudah berlangsung lama, bahkan pada 2012 yang lalu sempat terjadi korban antara petani dan PTPN II akibat konflik. Dalam mempertahankan haknya, para petani sudah mengadu ke pemerintah dan berbagai instansi setempat, namun tidak ada hasil.
"Jadi inilah jalan mereka memperjuangkan hidup bagi masa depan dengan jalan kaki ke Jakarta untuk menemui Presiden," ucap Edysa.
Dia juga menyampaikan, dalam aksi kali ini, ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan oleh para petani selain intinya meminta agar keadilan ditegakan. Yaitu, meminta Presiden Joko Widodo berpihak pada para petani agar mereka kembali hidup normal dan sejahtera, dengan memberikan jaminan yang tegas kepada para petani.
Kemudian, meminta pertanggungjawaban PTPN II untuk mengembalikan rumah serta lahan harta milik mereka. Mengadili dan mempenjarakan para investor dan oknum-oknum yang terlibat menyengsarakan rakyatnya.***