Dua Minggu Melarikan Diri Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polres Siak di Kabupaten Nias
"Tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepada nya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban.
Kita akan terapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Undabg Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ( Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati )," jelas Kapolres Siak.
Kita akan terapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Undabg Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ( Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati )," jelas Kapolres Siak.
Baca juga: Wakapolda Riau Pimpin Upacara Pemberangkatan Personil Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Siak