Pemkab Inhil Serahkan 4500 Sertifikat Tanah
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikat tanah dengan baik dan benar sebagai bukti sah kepemilikan.
"Jaga dengan baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah kepemilikan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh bapak ibu," ucap Wakil Bupati.
Baca juga: Serunya Kompetisi Sepakbola Junior Meet The World to Gothia Cup 2025 di PTPN IV Regional III
Selanjutnya, Wakil Bupati mengatakan bahwa di daerah Kabupaten Inhil tercatat ada 230.000 hektar lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan belum bersertifikasi.