Lamaran Ditolak Calon Mertua, Dosen Tikam Mahasiswinya yang Akhirnya Meninggal Dunia
Pelaku AS telah ditangkap tim Puma Polres Bima Kota. Oknum dosen itu dikenakan Pasal 338 KUHP dan akan merenung banyak sebab terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis