BP2MI: Sindikat Penyalur Tenaga Kerja Non Prosedural Tidak Layak Tinggal di Republik Ini
RIAU24.COM - JAKARTA- Sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural harus jadi musuh bersama. Karena bakal merugikan PMI sendiri.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
zxc1
Benny menyebutkan, keberadaan penyalur kerja non prosedural adalah masalah akut. "Kami sepakat sindikat adalah musuh bersama dan penghianat Republik dan merah putih," ujarnya.
Dirinya pun menyebutkan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya siap menyikat
sampai tuntas para sindikat tersebut.
zxc2
Hal ini sebagai bagian dari perlindungan negara kepada PMI. "Berikan perlakuan hormat kepada mereka, bahkan kita akan siapkan jalur khusus untuk mereka ketika tiba di Bandara saat PMI tiba di tanah air. Negara memang harus hadir untuk PMI," ujarnya.
Kemudian soal sindikat penyaluran tenaga kerja non prosedural itu, Benny menyebutkan, mereka tidak layak menghuni republik ini. "Jika aparatur saya terlibat dengan oknum dan sindikat ini. Pasti saya akan tindak tegas. Ini adalah terobosan dan saya harap ini bisa direalisasikan di lapangan demi untuk kebaikan dan kesejahteraan PMI," katanya.
Sejak mejabat Kepala BP2MI, Ia mengaku banyak menemukan problem akut terkait nasib PMI. Seperti adanya perbedaan data PMI yang berbeda antara data yang dimilki BP2MI dengan data yang dimilki Kementerian/Lembaga terkait. Selain itu, masih adanya praktik ijon rente yang menjerat PMI.
"Harapan dan mimpi PMI sudah dibajak oleh sindikat ijon dan rente ini. Untuk itu, pelindungan harus diberikan kepada mereka baik di mulai sebelum, saat dan sesudah bekerja. Kita juga ingin semua single data terkoneksi sehingga semua K/L memiliki data yang sama tentang data PMI," ujarnya.