Menu

September Nanti Subsidi Rp600 Ribu Untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Diberlakukan, Terima Dua Bulan Sekali

Riki Ariyanto 6 Aug 2020, 23:26
September Nanti Subsidi Rp600 Ribu Untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Diberlakukan, Terima Dua Bulan Sekali (foto/int)
September Nanti Subsidi Rp600 Ribu Untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Diberlakukan, Terima Dua Bulan Sekali (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintahan Jokowi berencana pada September nanti pemberian subsidi Rp600 ribu bagi pekerja upah di bawah Rp5 juta dimulai. Hal itu dibenarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker optimis siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19 yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun.

zxc1

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " sebut Ida di Jakarta, seperti dilansir dari Inews, Selasa (6/8/2020)


Menaker menyebut subsidi gaji Rp600 ribu yang akan diberikan selama empat bulan adalah perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Bertujuan meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

zxc2

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," sebut Menaker Ida.

Menaker jelaskan, subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan bakal diberikan per dua bulan sekali.  Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," sebut Ida.

Menaker pastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pegawai swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi wajib pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," sebut Menaker Ida.