Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Bantu Karyawan Swasta Rp600 Ribu Per Bulan, Tapi Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Syaratnya, karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, dalam keterangan tertulisnya Kamis 6 Agustus 2020.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terangnya, dilansir kompas.
Dikatakannya, karyawan
swasta yang memenuhi syarat, akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.