Sempat Heboh Karena Banyak Pejabat Negara Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN, Begini Langkah Tegas yang Akan Diambil Ombudsman
"Karena memang Ombudsman bukan untuk penegakkan hukum yang menindak orang per orang. Bagi kami adalah bagaimana kami memperbaiki sistem ini dan dari sekian banyak, saya yakin ada saja yang keliru. Nanti kita coba perbaiki sama-sama," lanjutnya.
Dikatakan, dari temuan Ombudsman RI dari tahun 2017 hingga 2019, ada 397 komisaris pada BUMN dan 167 komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan sekaligus rangkap penghasilan.
Berdasarkan temuan itu, Alamsyah menduga ada potensi maladministrasi akibat rangkap jabatan pada komisaris BUMN karena benturan regulasi, batasan yang tidak tegas, muncul beda penafsiran yang meluas, hingga ada pelanggaran terhadap regulasi secara eksplisit yang telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.
Pihaknya telah memutuskan untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan banyaknya komisaris rangkap jabatan pada BUMN. Alamsyah berharap dari surat itu Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif komisaris BUMN.
Termasuk, mengenai pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi mereka yang memiliki jabatan rangkap trsebut, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan rekomendasi merupakan hal yang wajar sebab selama ini tak ada aturan yang melarang pejabat kementerian dan lembaga untuk menempati posisi komisaris.