Menu

Tahap Perampungan SOP, Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 6 Agustus Mendatang

Ryan Edi Saputra 5 Aug 2020, 11:03
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru, Selasa (4/8/2020) kemarin jajaran Pemerintah Kota mengelar rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 tahun 2020.

Hasilnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung Kamis (6/8/2020) akan mulai menindak pelanggar protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Dimana nantinya, bagi warga yang melanggar akan langsung didenda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin di MPP.

Lebih lanjut disampaikannya, saat ini pemerintah kota tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut.

"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," ucap Syamsuwir.

Halaman: 12Lihat Semua