Memanas! Hadi Pranoto Sebut Muannas Alaidid Lakukan Pembunuhan Karakter, Ancam Tuntut Rp 145 T
RIAU24.COM - CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya terkait video obat Covid-19.
Terkait hal tersebut, Hadi Pranoto merasa tidak berbohong atas klaimnya yang menemukan 'obat COVID-19'. Dia justru mengancam menuntut ganti rugi ke Muannas senilai US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun.
"Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar," ujarnya dilansir dari Detik.com, Selasa, 4 Agustus 2020.
Hadi menyebutkan jika ia tidak mengenal Muannas Alaidid. Tapi Hadi Pranoto siap memenuhi panggilan jika diminta pihak Polda Metro Jaya.
"Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang," ujarnya.
Diketahui, Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.
Muannas mengatakan Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.