Soal Obat Corona, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi
RIAU24.COM - Video musisi Anji tentang obat Covid-19 menghebohkan publik. Di video itu Anji berbincang dengan Hadi Pranoto yang disebut sebagai ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi Covid-19.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, berkaitan dengan video itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya tentang konten tersebut. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Pihak pelapor yakni Muannas Alaidid, sedangkan pihak terlapor yakni Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Dalam laporan ini, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Yakni, satu USB berisi link URL konten, transkrip percakapan dan screenshot atau tangkapan gambar.
"Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946," kata Muannas, Senin, 3 Agustus 2020.
Dikatakan Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut. Salah satunya soalnya biaya rapid dan swab tes dengan metode yang dia miliki, yakni digital technology yang dianggap lebih efektif namun biayanya murah Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.