Gara-gara Kebijakan Ini, Novel Baswedan Sebut Pelemahan Terhadap KPK Makin Sempurna
RIAU24.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku menyesalkan proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, ia menilai kebijakan itu sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Seiring telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan status pegawai KPK tersebut, Novel menyebut proses pelemahan KPK semakin sempurna. Yang dimaksudkannya adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.
"Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?" kata Novel dalam pesan singkatnya, Senin 3 Agustus 2020.
"Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," tambahnya, dilansir republika.
Novel mengaku sangat menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisiitu, maka posisi KPK saat ini sudah berada di bawah kekuasaan eksekutif.
"Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir," sesalnya lagi.
Untuk diketahui, peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober. Dalam UU KPK disebutkan bahwa ,pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Tak hanya pegawai, bahkan penyelidik hingga penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjami independensi lembaganya meski pegawainya beralih status menjadi ASN. Hal itu dilontarkannya di hadapan Komisi III DPR belum lama ini.
"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar Firli ketika itu. ***