Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar
RIAU24.COM - JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Berupa penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
zxc1
Emirsyah diyakini oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).