Tok, MA Keluarkan Aturan Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Rp 100 M
RIAU24.COM - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini akan diberlakukan bagi terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana dikutip dari detik.com, Minggu (2/8/2020).
Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:
Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.