KPK Sebut Harun Masiku Masih Ada di Dalam Negeri, Kenapa Lama Ditangkap?
RIAU24.COM - Hingga kini, politisi PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron belum berhasil ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini jika tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 masih berada di Indonesia.
Diketahui, Harun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 9 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI, dan dua mantan Caleg PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
"Apakah ada red notice? Ya karena diduga yang bersangkutan (Harun) masih di dalam negeri, kita belum meminta interpol untuk mengeluarkan red notice kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilansir dari Rmol.id, Jumat, 31 Juli 2020.
Meski demikian, lanjut Alex, pihaknya masih meminta kepada Polri untuk membantu KPK menangkap Harun Masiku.
"Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO tadi untuk membantu KPK mencari dan menemukan yang bersangkutan (Harun) menangkap yang bersangkutan," tutur Alex.