Minta Kasusnya Tak Dilanjutkan, Tersangka Penghina Ahok: Saya Punya Penyakit Kronis
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Para tersangka penghina Ahok itu dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.