Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Kata KPK Harus Masiku Tinggal Tunggu Waktu Saja
Menurut Alex, jika ada pihak yang melindungi selama pelarian dan persembunyian Harun, maka KPK tak segan akan menjerat pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah menghalang-halangi proses penyidikan.
"Nanti pasti ada sanksinya, kalau ada yang melindungi. Tinggal tunggu waktu nanti kalau yang bersangkutan tertangkap kita akan tanya yang bersangkutan selama ini kemana saja, yang melindungi siapa kan gitu," pungkas Alex.***