Basuki Tjahaya Purnama Kembali Berurusan dengan Hukum, Ini Persoalannya
Masih dalam bukti laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 17 Mei lalu. Tempat kejadian di Jakarta Selatan.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!