Kuasa Hukum Sebut Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Anggota bantuan hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan jika pihaknya akan melaporkan Koordinator aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, terkait pembakaran poster Habib Rizieq.
Dilansir dari Wartaekonomi.co.id, Kamis, 30 Juli 2020, dia mengatakan akan didampingi tim dari Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya, dan melaporkan aksi itu siang ini.
Kemudian, Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar menyebutkan, orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot itu telah menyinggung umat Islam.
Karena, Habib Rizieq merupakan seorang ulama sungguhan. Apalagi, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara harus dijamin oleh konstitusi.
"Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap suku agama, ras, dan antar golongan," lanjut Aziz.
Terkait itu, menurut dia, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 jo 156 KUHP Juncto 16 UU No 40/2008 Juncto Pasal 28 UU No 19/2016.