Masih Miliki 6 Uang Kertas ini? Segera Tukar Karena Akan Habis Masa Penukarannya
RIAU24.COM - Sebanyak 24 mata uang rupiah akan ditarik Bank Indonesia dari peredaran. 6 mata uang kertas di antaranya akan habis masa tukarnya pada 31 Desember 2020.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis, 30 Juli 2020, untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.
Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.
Berikut ini 6 mata uang kertas yang batas penukarannya berakhir pada akhir tahun ini.
1. Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna hijau)
Tempat penukaran: KPBI Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.