Menu

Denny Siregar Belum Kunjung Dipanggil, Pengacara Malah Sebut Kasus Dianggap Selesai

Siswandi 30 Jul 2020, 12:03
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar di Polresta Tasikmalaya. Foto: int
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar di Polresta Tasikmalaya. Foto: int

RIAU24.COM - Meski telah dilaporkan, namun hingga saat ini pegiat sosial Denny Siregar belum juga dipanggil penyidik Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebagai reaksi, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya, pada Senin (27/7). Mereka menuntut polisi segera memproses kasus pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar sendiri sudah dilaporkan ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya yang diunggah pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Karena postingannya itu, Denny pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya. Aksinya itu dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dalam hal ini, Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sejauh ini, Polres Tasikmalaya sudah memeriksa beberapa santri sebagai saksi, namun belum memanggil Denny selaku terlapor. 

Namun kuasa hukum Deny, Muannas Alaidid, malah menyebutkan kasus kliennya sudah selesai. ia beralasan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. 

Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Halaman: 12Lihat Semua