Menu

Bikin Malu Indonesia, Nekat Buang Bayinya di Tempat Sampah Perempuan Ini Ditangkap Polisi Singapura

Satria Utama 30 Jul 2020, 10:20
Ilustrasi
Ilustrasi

WNI tersebut diperkirakan akan didakwa di pengadilan hari ini dengan tuduhan pembuangan anak di bawah 12 tahun dengan pasal 317 KUHP.

Jika dinyatakan bersalah, pelaku berusia 29 tahun itu dapat dipenjara hingga tujuh tahun atau didenda. Pun, hukuman pidana disertai denda juga bisa diterapkan.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kami kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga, yang membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian.***

Halaman: 12Lihat Semua